Pendapat Syeikh Al-Albani:
Menggantung gambar adalah perbuatan yang dilarang syariat, baik yang berbentuk patung ataupun tidak, baik lukisan tangan ataupun potret Kesemuanya dilarang. Kalau ia tidak bisa dirobek, minimal tidak memasangnya.
Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya;
dari Aisyah ra, bahwa Rasululah صلی الله عليه وسلم pernah mendatangiku. Waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain tipis yang penuh dengan gambar. (Dalam sebuah riwayat: kain itu bergambar kuda bersayap) Ketika melihat tirai itu, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat merah padam. Lalu beliau bersabda: "Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksaannya disisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupa ciciptaan Allah." [HR. Bukhari (X/317)]
Dalam sebuah riwayat:
"Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya: 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan ini.' Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar tidak akan dimasuki malaikat. Aisyah berkata: Kemudian saya memotong-motong kain tersebut dan menjadikannya sebuah bantal atau dua bantal." [HR. Muslim (VI/ 158)]
Dalam hadits ini ada dua faedah:
- Haramnya menggantung gambar atau sesuatu yang ada gambarnya.
- Larangan membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasaDengan kata lain; baik yang memiliki bayangan atau tidak. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama.
An-Nawawi berkata:' Ada sebagian salaf berpendapat, bahwa yang diharamkan adalah gambar yang mempunyai bayangan. Adapun yang tidak memiliki bayangan maka tidak diharamkan sama sekali. Pendapat ini adalah tidak benar karena gambar yang ada pada tirai Aisyah yang dilarang Nabi adalah gambar yang tidak memiliki bayangan. Meskipun begitu Nabi tetap menyuruh melepasnya. [Aadabu az-Zifaf hal. 113-114]